Perubahan regulasi acapkali membawa perubahan pada syarat dan tata cara yang harus dipenuhi. Jika tak paham ada perubahan itu, yang dirugikan adalah para pemangku kepentingan. Apalagi jika persyaratan itu menyangkut penanda usaha. Itu pula yang terjadi dalam pendaftaran merek.
Setelah ada perubahan regulasi merek, dari UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek, menjadi UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, ternyata belum banyak dipahami perbedaannya. Karena itu, hukumonline telah menggelar workshop di Jakarta, Selasa (25/7) kemarin, membahas perbedaan mekanisme di kedua Undang-Undang tersebut, beserta perkembangan regulasi terbaru. Regulasi terbaru yang dikeluarkan adalah Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek. Read More