Larangan Hakim Saat Mengadili Perkara Perempuan


Pada 4 Agustus 2017 lalu, Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Widodo Ekatjahjana menandatangani Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum. Hal ini merupakan tindak lanjut dari penetapan yang dilakukan Ketua Mahkamah Agung M Hatta Ali pada 11 Juli 2017.

Salah satu yang diatur dalam Perma adanya empat larangan bagi hakim saat memeriksa perempuan yang berharapan dengan hukum. Pertama, hakim tidak boleh menunjukkan sikap atau mengeluarkan pernyataan yang merendahkan, menyalahkan dan/atau mengintimidasi perempuan yang berhadapan dengan hukum. Read More