Setiap calon PPAT wajib mengikuti magang selama satu tahun, yakni masing-masing enam bulan pada kantor pertanahan dan kantor PPAT. Khusus untuk magang di kantor pertanahan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membuat kebijakan tak harus sesuai domisili. Read More