Bahwa putusan sela ( interim meascure ) adalah merupakan putusan yang dijatuhkan oleh Hakim sebelum hakim memeriksa pokok perkara baik perkara pidana maupun perkara perdata. Dalam hal ini penulis membatasi diri terhadap putusan sela dalam perkara pidana. Dalam Praktik pemeriksaan perkara pidana, putusan sela biasanya dijatuhkan karena adanya eksepsi dari terdakwa atau Penasihat Hukumnya. Eksepsi yang dibuat Penasihat Hukum Terdakwa biasanya memegang peranan penting untuk dijatuhkannya putusan sela oleh Hakim Pemeriksa Perkara.
Terhadap adanya Eksepsi Terdakwa atau Penasihat Hukumnya Hakim Wajib memberikan “putusan sela”, apakah menerima atau menolak eksepsi tersebut. Bentuk dan sifat putusan yang dijatuhkan oleh Hakim dalam hal adanya Eksepsi dari Terdakwa atau Penasihat Hukumnya terdiri dari tiga macam yaitu : Penetapan, Putusan Sela, dan Putusan Akhir.
Putusan atas Eksepsi dapat berbentuk Penetapan adalah dalam hal Pengadilan berpendapat bahwa Pengadilan yang bersangkutan tidak berwenang untuk mengadili kemudian melimpahkannya kepada Pengadilan lainnya. Sedangkan suatu putusan lainnya dapat berbentuk putusan sela yang berarti putusan tersebut dijatuhkan sebelum dijatuhkannya putusan akhir. Dapat juga suatu putusan sela bersifat dan berbentuk suatu putusan akhir, yang berarti bahwa pemeriksaan perkara tersebut dinyatakan berhenti. Putusan ini mengandung konsekuensi berlakunya asas Nebis In Idem. (vide : Surat Ederan MARI No.3 Tahun 2002 tertanggal 30 Januari 2002 tentang Nebis In Idem ).
Konsekuensi serta akibat hukum yang timbul terhadap masing-masing bentuk putusan sela diatas tentunya berbeda-beda. Dalam hal putusan sela berbentuk penetapan, maka Jaksa / Penuntut umum dapat langsung mengajukan perkaranya ke Pengadilan yang ditetapkan berwenang mengadili. Sedangkan dalam hal putusan tersebut berbentuk Putusan sela berisi penolakan terhadap ‘eksepsi’ maka Hakim meneruskan perkara tersebut dengan memerintahkan Jaksa / Penuntut Umum segera mengajukan alat-alat buktinya. Namun jika putusan sela tersebut berbentuk putusan akhir, maka upaya yang dapat dilakukan oleh Jaksa/Penuntut Umum adalah melakukan verzet, banding atau kasasi dilihat dari isi putusannya. Bahwa putusan sela adalah merupakan suatu mekanisme dalam proses peradilan di negara kita yang harus dijunjung tinggi keberadaan serta fungsinya.
Penulis menilai bahwa putusan sela merupakan salah satu alat kontrol terhadap kinerja Jaksa / Penuntut Umum, yang mana dimaksudkan agar mereka tidak gegabah dalam membuat surat dakwaan, dalam mengajukan suatu tuntutan datau dalam melakukan suatu penyidikan. Dalam praktik ada putusan sela yang menyatakan bahwa tindakan penuntutan yang dilakukan oleh Jaksa / Penuntut Umum dinyatakan tidak dapat diterima dikarenakan surat dakwaannya dibuat berdasarkan penyidikan yang tidak sah atau tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang, antara lain penyidikan dalam perkara pidana yang diancam dengan hukuman mati, 15 tahun penjara atau diancam dengan pidana 5 tahun penjara atau lebih bagi yang “tidak mampu”, dimana tersangkanya di dalam proses penyidikannya tidak didampingi oleh Penasihat Hukum (Advokat), dikarenakan Pejabat yang bersangkutan dalam proses peradilan tidak melakukan kewajibannya menunjuk Penasehat Hukum bagi Tersangka/ Terdakwa, maka hasil penyidikan dalam perkara ini harus dinyatakan batal demi hukum sekalipun penyidik telah berupaya mendapatkan surat pernyataan dari tersangka yang tidak bersedia menggunakan atau didampingi oleh penasihat hukum.
Bahwa kalau ada kejadian yang demikian ini maka penyidik sesungguhnya telah melanggar pasal 56 ayat (1) KUHAP dan hasil penyidikan (BAP) terhadap perkara ini jika ada eksepsi dari Advokat/Penasihat Hukum, maka Hakim harus berani menyatakan dalam putusan selanya, hasil penyidikan (BAP) terhadap diri tersangka Batal Demi Hukum. Terhadap kasus tersebut Jaksa / Penuntut umum tidak bisa langsung membuat dakwaan baru dan kemudian mengajukan perkara tersebut ke Pengadilan, namun upaya hukum terhadap perkara tersebut JPU dapat melakukan upaya hukum banding dan selanjutnya kasasi bukan melakukan upaya hukum verzet. Ada juga suatu putusan sela tersebut adalah merupakan putusan akhir dari perkara tersebut yang telah bersifat final. Hal ini dapat terjadi jika ada penerimaan Eksepsi dalam hal kewenangan menuntut gugur, serta lepas dari segala tuntutan, karena mengandung sengketa perdata.
Bahwa dalam hal ini jika kemudian perkara tersebut dimajukan lagi oleh Jaksa / Penuntut Umum maka berlaku asas nebis in idem. Adapun terhadap pendapat kalangan Akademisi yang mengatakan bahwa syarat yang harus dipenuhi dalam unsur nebis in idem adalah terdakwa telah dijatuhi putusan berdasarkan pokok perkaranya yang isi putusannya berupa pemidanaan, bebas atau lepas dari segala tuntutan adalah kurang tepat atau salah, karena sesungguhnya ada eksepsi yang belum menyangkut pokok perkara dan putusannya bersifat final serta dalam putusan tersebut berlaku asas nebis in idem, yaitu antara lain yang menyangkut eksepsi “kewenangan mengadili”( exseption of incompetency ) baik absolut maupun relatif dan dalam eksepsi “kewenangan menuntut, gugur”, yaitu ; 1) eksepsi judecate ( pasal 76 KUHP) 2), eksepsi in tempores (pasal 78 KUHP), dan 3).terdakwa meninggal dunia (pasal 77 KUHP).
Oleh karena itu putusan sela atas adanya Eksepsi dari Penasihat Hukum itu sangat perlu, dan hal tersebut merupakan mekanisme tersendiri bagi para pencarikeadilan untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum. Jika ada suatu perkara yang ternyata berhenti karena adanya putusan sela yang mengabulkan eksepsi dari Penasihat Hukum, dimana kriteria isi putusan sela telah memenuhi syarat diberlakukannya asas Nebis In Idem maka hal tersebut harus dipandang bahwa kepastian hukum terhadap perkara tersebut adalah sampai disitu. Kenyataan ini tidak perlu dihubungkan dengan telah dilanggarnya asas perlindungan kepentingan umum, yang terkesan membiarkan pelakunya bebas tanpa diajukan ke sidang pengadilan. Karena bagaimanapun Hukum materiil harus ditegakkan sesuai dengan tata-cara yang diatur dalam hukum formal tanpa memandang unsur “Kepentingan Umum”yang belum jelas disepakati ukurannya.
Terhadap adanya Eksepsi Terdakwa atau Penasihat Hukumnya Hakim Wajib memberikan “putusan sela”, apakah menerima atau menolak eksepsi tersebut. Bentuk dan sifat putusan yang dijatuhkan oleh Hakim dalam hal adanya Eksepsi dari Terdakwa atau Penasihat Hukumnya terdiri dari tiga macam yaitu : Penetapan, Putusan Sela, dan Putusan Akhir.
Putusan atas Eksepsi dapat berbentuk Penetapan adalah dalam hal Pengadilan berpendapat bahwa Pengadilan yang bersangkutan tidak berwenang untuk mengadili kemudian melimpahkannya kepada Pengadilan lainnya. Sedangkan suatu putusan lainnya dapat berbentuk putusan sela yang berarti putusan tersebut dijatuhkan sebelum dijatuhkannya putusan akhir. Dapat juga suatu putusan sela bersifat dan berbentuk suatu putusan akhir, yang berarti bahwa pemeriksaan perkara tersebut dinyatakan berhenti. Putusan ini mengandung konsekuensi berlakunya asas Nebis In Idem. (vide : Surat Ederan MARI No.3 Tahun 2002 tertanggal 30 Januari 2002 tentang Nebis In Idem ).
Konsekuensi serta akibat hukum yang timbul terhadap masing-masing bentuk putusan sela diatas tentunya berbeda-beda. Dalam hal putusan sela berbentuk penetapan, maka Jaksa / Penuntut umum dapat langsung mengajukan perkaranya ke Pengadilan yang ditetapkan berwenang mengadili. Sedangkan dalam hal putusan tersebut berbentuk Putusan sela berisi penolakan terhadap ‘eksepsi’ maka Hakim meneruskan perkara tersebut dengan memerintahkan Jaksa / Penuntut Umum segera mengajukan alat-alat buktinya. Namun jika putusan sela tersebut berbentuk putusan akhir, maka upaya yang dapat dilakukan oleh Jaksa/Penuntut Umum adalah melakukan verzet, banding atau kasasi dilihat dari isi putusannya. Bahwa putusan sela adalah merupakan suatu mekanisme dalam proses peradilan di negara kita yang harus dijunjung tinggi keberadaan serta fungsinya.
Penulis menilai bahwa putusan sela merupakan salah satu alat kontrol terhadap kinerja Jaksa / Penuntut Umum, yang mana dimaksudkan agar mereka tidak gegabah dalam membuat surat dakwaan, dalam mengajukan suatu tuntutan datau dalam melakukan suatu penyidikan. Dalam praktik ada putusan sela yang menyatakan bahwa tindakan penuntutan yang dilakukan oleh Jaksa / Penuntut Umum dinyatakan tidak dapat diterima dikarenakan surat dakwaannya dibuat berdasarkan penyidikan yang tidak sah atau tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang, antara lain penyidikan dalam perkara pidana yang diancam dengan hukuman mati, 15 tahun penjara atau diancam dengan pidana 5 tahun penjara atau lebih bagi yang “tidak mampu”, dimana tersangkanya di dalam proses penyidikannya tidak didampingi oleh Penasihat Hukum (Advokat), dikarenakan Pejabat yang bersangkutan dalam proses peradilan tidak melakukan kewajibannya menunjuk Penasehat Hukum bagi Tersangka/ Terdakwa, maka hasil penyidikan dalam perkara ini harus dinyatakan batal demi hukum sekalipun penyidik telah berupaya mendapatkan surat pernyataan dari tersangka yang tidak bersedia menggunakan atau didampingi oleh penasihat hukum.
Bahwa kalau ada kejadian yang demikian ini maka penyidik sesungguhnya telah melanggar pasal 56 ayat (1) KUHAP dan hasil penyidikan (BAP) terhadap perkara ini jika ada eksepsi dari Advokat/Penasihat Hukum, maka Hakim harus berani menyatakan dalam putusan selanya, hasil penyidikan (BAP) terhadap diri tersangka Batal Demi Hukum. Terhadap kasus tersebut Jaksa / Penuntut umum tidak bisa langsung membuat dakwaan baru dan kemudian mengajukan perkara tersebut ke Pengadilan, namun upaya hukum terhadap perkara tersebut JPU dapat melakukan upaya hukum banding dan selanjutnya kasasi bukan melakukan upaya hukum verzet. Ada juga suatu putusan sela tersebut adalah merupakan putusan akhir dari perkara tersebut yang telah bersifat final. Hal ini dapat terjadi jika ada penerimaan Eksepsi dalam hal kewenangan menuntut gugur, serta lepas dari segala tuntutan, karena mengandung sengketa perdata.
Bahwa dalam hal ini jika kemudian perkara tersebut dimajukan lagi oleh Jaksa / Penuntut Umum maka berlaku asas nebis in idem. Adapun terhadap pendapat kalangan Akademisi yang mengatakan bahwa syarat yang harus dipenuhi dalam unsur nebis in idem adalah terdakwa telah dijatuhi putusan berdasarkan pokok perkaranya yang isi putusannya berupa pemidanaan, bebas atau lepas dari segala tuntutan adalah kurang tepat atau salah, karena sesungguhnya ada eksepsi yang belum menyangkut pokok perkara dan putusannya bersifat final serta dalam putusan tersebut berlaku asas nebis in idem, yaitu antara lain yang menyangkut eksepsi “kewenangan mengadili”( exseption of incompetency ) baik absolut maupun relatif dan dalam eksepsi “kewenangan menuntut, gugur”, yaitu ; 1) eksepsi judecate ( pasal 76 KUHP) 2), eksepsi in tempores (pasal 78 KUHP), dan 3).terdakwa meninggal dunia (pasal 77 KUHP).
Oleh karena itu putusan sela atas adanya Eksepsi dari Penasihat Hukum itu sangat perlu, dan hal tersebut merupakan mekanisme tersendiri bagi para pencarikeadilan untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum. Jika ada suatu perkara yang ternyata berhenti karena adanya putusan sela yang mengabulkan eksepsi dari Penasihat Hukum, dimana kriteria isi putusan sela telah memenuhi syarat diberlakukannya asas Nebis In Idem maka hal tersebut harus dipandang bahwa kepastian hukum terhadap perkara tersebut adalah sampai disitu. Kenyataan ini tidak perlu dihubungkan dengan telah dilanggarnya asas perlindungan kepentingan umum, yang terkesan membiarkan pelakunya bebas tanpa diajukan ke sidang pengadilan. Karena bagaimanapun Hukum materiil harus ditegakkan sesuai dengan tata-cara yang diatur dalam hukum formal tanpa memandang unsur “Kepentingan Umum”yang belum jelas disepakati ukurannya.