Pemilik saham, bisa dikenai pajak

Penerimaan pajak yang tak sesuai target membuat Direktorat Jendral Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) harus berusaha lebih keras lagi. Karenanya, beberapa item pun tak luput dari sasaran pajak, termasuk pajak untuk kepemilikan saham.

Pengamat pajak, Roni Bako mengatakan, jika pajak kepemilikan saham diterapkan, maka akan sangat merugikan investor. Menurutnya, jika saham dikenakan pajak, maka dapat mengurangi niat masyarakat untuk membuka perusahaan.

"Karena masalahnya, pajak langsung dikenakan ketika seseorang mempunyai saham di perusahaan," ungkap Roni saat dihubungi Okezone di Jakarta, Selasa (12/3/2013).

Menurut dia, pengenaan pajak terhadap saham memang masuk akal, hal ini lantaran di peraturan pajak, saham merupakan item yang masuk ke dalam kekayaan. Namun, jika pemerintah ingin menerapkan pajak terhadap saham, ada baiknya pajak tersebut diterapkan di akhir tahun, dan bukan ketika investor membeli saham.

Selain itu, Roni menilai pemerintah masih dapat mengumpulkan pajak dari Wajib Pajak (WP) yang kerap mengelak untuk membayar pajak. "Kan ada mekanisme secara paksa, dengan surat paksa. Seharusnya DJP memaksimalkan UU tentang surat paksaan tersebut," tambahnya.

Karenanya, dia berharap agar DJP lebih memaksimalkan UU tentang penggunaan surat paksaan, agar WP menjadi rutin membayar pajak. "Kalau memang menolak bisa di sita (asetnya)," tukas dia.(okezone.com)