Pemerintah Dituntut Perketat Syarat Outsourcing

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendesak Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk menerbitkan peraturan mengenai outsourcing. Peraturan itu disusun untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperketat syarat penggunaan outsourcingPresiden KSPI, Said Iqbal mengatakan regulasi yang berbentuk Permenakertrans itu harus diterbitkan paling lambat akhir bulan ini. Ia juga mengusulkan agar peraturan itu diberi ‘Pelarangan Penggunaan Outsourcing’. Isinya terdiri dari berbagai ketentuan yang bersifat implementatif terhadap putusan MK tersebut.

Selain itu jenis pekerjaan yang boleh di-outsourcing hanya lima jenis pekerjaan, mengacu penjelasan pasal 66 UU Ketengakerjaan, seperti catering, supir, cleaning service dan jasa penunjang di sektor industri perminyakan. Jika ada yang melanggar maka Iqbal mengatakan izin usaha perusahaan outsourcing itu harus dihapuskan atau dicabut.


Iqbal mengingatkan, terkait outsourcing, Kemenakertrans setidaknya punya dua ketentuan terkait. Yaitu Kepmenakertrans No.101/MEN/VI/2004 dan No.220/MEN/X/2004. Namun kedua ketentuan itu hanya mengatur tentang perizinan saja, sedangkan yang dibutuhkan saat ini adalah pengaturan tentang penyediaan tenaga kerja atau outsourcing. Walaupun praktiknya banyak ketentuan yang dilanggar.


Penggunaan outsourcing, lanjut Iqbal, mengacu pada UU Ketenagakerjaan seharusnya tidak bisa untuk kegiatan pokok atau yang berhubungan langsung dengan proses produksi. Tapi Iqbal melihat ketentuan tersebut ditafsirkan pemerintah dengan istilah core dan non core. Hal tersebut menurut Iqbal tidak sesuai dengan ketentuan yang termaktub dalam UU Ketenagakerjaan. Akibatnya, pengusaha seringkali mempekerjakan pekerja outsourcing pada pekerjaan pokok.


Ironisnya dalam Kepmen No.101 dan No.202 itu memberikan keleluasaan kepada pengusaha untuk menentukan sendiri mana pekerjaan yang disebut utama (core) mana yang bukan utama (non core). Akibatnya, Iqbal merasa pengusaha cenderung mengkategorikan pekerjaan di perusahannya itu bukan pekerjaan utama. Sehingga pengusaha dapat menggunakan pekerja outsourcing di bidang pekerjaan yang seharusnya tidak boleh dikerjakan oleh pekerja outsourcing.


“Jadi yang membuat outsourcing itu merajalela ya pemerintah,” kata Iqbal kepada wartawan saat menggelar jumpa pers di gedung YTKI Jakarta, Selasa (8/5).


Oleh karena itu, Iqbal juga mengusulkan agar Permenakertrans mengenai outsourcing itu juga mengatur tentang proses produksi langsung dan kegiatan pokok yang tidak boleh atau dilarang menggunakan pekerja outsourcing berikut sanksinya.


Jika perusahaan yang dimaksud tidak mau menjalankan sanksi itu maka Iqbal mengusulkan agar dalam Permenaker itu disebutkan juga sanksi lanjutan. Yaitu mencabut izin usaha perusahaan outsourcing dan perusahaan pengguna jasa outsourcing itu. Jika tidak ada sanksi tegas, maka Iqbal memprediksi berbagai bentuk pelanggaran terkait outsourcing akan terus terjadi.


Ketentuan lain yang harus diikutsertakan dalam Permenakertrans itu menurut Iqbal tentang moratorium bagi seluruh perusahaan outsourcing. Yaitu ketika ketentuan itu diterbitkan, izin seluruh perusahaan outsourcing, dicabut.


Namun, bagi pekerja outsourcing yang masih bekerja ketika peraturan itu diterbitkan maka pekerjaannnya masih berlanjut sampai enam bulan ke depan. Setelah itu maka pilihan bagi perusahaan pengguna jasa adalah mempekerjakan pekerja itu secara Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).


Setelah enam bulan berlalu sejak Permenakertrans itu diterbitkan, menurut Iqbal, ketentuan itu juga harus memperketat aturan tentang perusahaan outsourcing. Yaitu perusahaan outsourcing hanya boleh mempekerjakan pekerja outsourcing di jenis pekerjaan yang sifatnya penunjang, bukan pekerjaan pokok.


Iqbal memprediksi bahwa pihak pengusaha nantinya akan menentang konsep yang ditawarkan KSPI ini dengan menyebut akan muncul pengangguran baru jika banyak jenis pekerjaan yang tidak boleh di-outsourcing.


Jika Menakertrans pada akhir Mei ini tidak menerbitkan Permenakertrans tentang pelarangan perusahaan outsourcing yang tidak sesuai UU, maka aksi massa akan dilakukan di seluruh provinsi dan kabupaten/kota. Kemudian Iqbal juga menyebut akan mendesak Gubernur, Bupati dan Walikota di 33 Provinsi untuk menyurati Presiden RI.


Terpisah, Menakertrans Muhaimin Iskandar, mengatakan terkait outsourcing masih dibahas di tingkat LKS Tripartit Nasional. Dia memperkirakan peraturan tentang outsourcing akan diterbitkan di bulan Juni atau Juli.


Ketika ditanya apakah outsourcing dapat dihapus karena menyengsarakan kaum pekerja, Muhaimin mengatakan mengacu UU Ketenagakerjaan, outsourcing masih diperbolehkan. Tapi peraturan tentang outsourcing akan diterbitkan dengan tata kelola yang ketat. “Sehingga kesejahteraan bagi pekerja akan meningkat,” kata dia kepada wartawan di gedung Kemenakertrans Jakarta, Selasa (8/5).

Sumber : hukumonline